KOMPAS.com – Palang pintu kereta api digunakan untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas.
Namun, kadang kala aksi menerobos palang pintu kereta api masih sering dilakukan masyarakat di sejumlah tempat.
Padahal hal tersebut sangat membahayakan bagi warga yang melintas, maupun aktivitas perjalanan kereta api.
Salah satunya seperti sebuah video yang dibagikan oleh akun Twitter Polda Metro Jaya dalam Twitternya @TMCPoldaMetro
Dahulukan selalu KA, menerobos Perlintasan Kereta yang telah memberikan isyarat untuk berhenti dapat berakibat kecelakaan.pic.twitter.com/ms6dlYvFId
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 12, 2020
Pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api. Termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api.
Pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
"Ya betul (sesuai Undang-undang tersebut)," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikonfirmasi Kompas.com Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Menerobos Rambu di Perlintasan KA, Mengintai Ancaman Jiwa dan Denda
Di dalam pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Adapun Pasal 114 berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pelanggaran lalu lintas sebidang seperti misalnya menerobos kereta api menurut Joni adalah termasuk pelanggaran lalu lintas yang wilayah hukumnya berada di bawah kewenangan kepolisian.
"Penegakan sanksi dan hukumam tersebut ada pada kewenangan aparat penegak hukum , sebagaimana kalau ada pelanggaran pada rambu-rambu lalu lintas lainnya," terang dia.
Joni menerangkan pelanggaran lalu lintas perlintasan sebidang KA paling banyak terjadi di wilayah Daop 8 Surabaya.
"Sepanjang tahun 2020 ini (pelanggaran lalu lintas sebidang) sudah terjadi 35 kali," jelas dia dihubungi Kompas.com Minggu (18/10/2020).
Baca juga: 107 Perlintasan Sebidang di Jateng Barat dan Selatan Tak Dijaga Petugas
Melansir dari laman KAI, Pintu Perlintasan kereta api memiliki fungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ujar Joni sebagaimana dikutip dari laman resmi KAI.
Karenanya salah satu hal yang dilakukan saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, maka pengguna jalan seharusnya menegok kanan-kiri.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Ada 17 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Sejak Januari, PT KAI Ajak Warga Lebih Waspada
Joni mengingatkan ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api.
Ia juga menyampaikan pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan. Seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.
Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang adalah penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Melansir laman resmi KAI, PT KAI mencatat hingga awal Oktober 2020 setidaknya telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang KA.
KAI menilai hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Menurut Joni, kecelakaan tak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang tidak dijaga, namun juga yang sudah memiliki penjagaan.
Setidaknya ada 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga dan 25 kecelakaan di perlintasan yang sudah dijaga.
Baca juga: Terobos Palang Perlintasan di Bojonggede, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.