Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Subsidi Gaji Karyawan: 12,4 Juta Data Pekerja Diserahkan ke Kemnaker

Kompas.com - 12/10/2020, 19:50 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta masih berlangsung.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan bantuan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan secara langsung ke nomor rekening masing-masing penerima.

Mekanismenya, data dan nomor rekening calon penerima diberikan oleh tempat kerja atau perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi dan diverifikasi.

Data tersebut kemudian diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diperiksa, sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Baca juga: Dapat BLT Subsidi Gaji? Gunakan Uangnya untuk 3 Hal Ini

Lantas, bagaimana perkembangannya sejauh ini?

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan sejauh ini pihaknya telah menyerahkan 12,4 juta data calon penerima bantuan kepada Kemnaker untuk diperiksa.

Penyerahan data-data tersebut terbagi menjadi enam gelombang.

"Kami sudah menyerahkan data ke Kemnaker dalam 6 gelombang sebanyak total 12,4 juta data," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Sementara itu, ia mengungkapkan, masih ada data calon penerima yang dikembalikan lagi untuk diverifikasi ulang oleh perusahaan dan bank.

"Ada sekitar 171 ribu data dikembalikan untuk diverifikasi ulang dan telah kami serahkan kembali ke Kemnaker sebanyak 83 persen. Selebihnya, masih kami proses verifikasi ulang di perusahaan dan bank," ujar dia.

Utoh menuturkan pihaknya akan sesegera mungkin menyelesaikan verifikasi data calon penerima bantuan subsidi gaji ini.

"Sesegera mungkin (menyelesaikan ini). BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) terus berusaha mendorong perusahaan dan perbankan mempercepat proses verifikasinya," tuturnya.

Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji 618.588 Pekerja Ditransfer Hari Ini

Bersabar

Sementara itu, Utoh mengimbau bagi pekerja yang telah didaftarkan nomor rekeningnya namun belum menerima bantuan subsidi gaji diharapkan untuk bersabar.

"Karena prosesnya masih berjalan," kata dia.

Sebagai tambahan informasi, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam dua kali transfer, artinya Rp 1,2 juta per transfer.

Para pekerja bisa menghubungi HRD perusahaan atau pemberi kerja masing-masing untuk memastikan apakah data nomor rekeningnya sudah disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Atau peserta bisa lihat di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id apakah sudah ada informasi nomor rekening, jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BP JAMSOSTEK," ujar Utoh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com