Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pindah Kewarganegaraan? Simak Syarat dan Prosesnya Berikut Ini

Kompas.com - 06/10/2020, 11:56 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain para buruh dan pekerja yang kecewa dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja, warganet juga mengungkapkan cuitan bernada protes sejak Senin petang (5/10/2020). 

Tagar #MosiTidakPercaya misalnya, dicuitkan lebih dari 1,35 juta warganet. Sementara tagar #tolakruuciptakerja dicuitkan 1,25 juta akun. 

Tagar lainnya adalah gagalkanruuciptakerja, omnibuslawrugikanrakyat dan jegalsampaibatal. 

Namun ada pula warganet yang memilih protes dalam cuitan lain, yaitu menyebut ingin pindah warga negara. 

Tidak sedikit warganet yang mengungkapkan ingin berganti kewarganegaraan, karena mengaku kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja. 

Lalu bisa kah seorang WNI melepaskan status kewarganegaraannya?

Melansir informasi dari kanal resmi Pemerintah Indonesia, di Indonesia.go.id, ada cara atau hal yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status WNI. 

Dijelaskan, untuk mengurus hal ini, seseorang harus memroses melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM, sebelum akhirnya diputuskan oleh presiden.

Baca juga: Ingin Kerja di Luar Negeri? Cek Info Lowongan Kerja Resmi di BP2MI Ini

Hal-hal yang otomatis menghapus status WNI

Ilustrasi Selandia Baru - Lake Tekapo.PIXABAY / HOLGER DETJE Ilustrasi Selandia Baru - Lake Tekapo.

Namun, ada juga yang membuat seseorang secara otomatis akan kehilangan status WNI-nya, cara-cara itu adalah sebagai berikut:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

2. Tidak menolak/melepas kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk melakukannya;

3. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dulu pada Presiden;

4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com