KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai Senin, 14 September 2020.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies juga mengatakan, pihaknya akan kembali membatasi kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi umum di wilayah Jakarta.
Pembatasan tranportasi dilakukan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di wilayah Ibu Kota di tengah penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19.
Lantas, bagaimana nasib perjalanan transportasi umum seperti kereta api?
Saat dikonfirmasi terkait PSBB Jakarta tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan perubahan jadwal operasional kereta api dari dan ke Jakarta.
Dengan kata lain, jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api dari dan ke Jakarta masih seperti biasa.
"Saat ini perjalanan kereta api di wilayah DKI Jakarta belum ada perubahan jadwal operasional. Masih beroperasi seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Mulai Hari Ini Bisa Rapid Test di Stasiun, Ini Syaratnya