Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB CPNS Kemenhub Digelar 2-22 September 2020, Simak Syarat Lengkapnya!

Kompas.com - 21/08/2020, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan telah mengumumkan informasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman nomor PG.8. Tahun 2020 tentang Jadwal dan Pelaksanaan SKB Pengadaan CPNS Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan pengumuman tersebut, SKB di Kemenhub akan dilakukan dengan metode CAT dan akan dilaksanakan mulai 2-22 September 2020.

Untuk posisi tersebut, peserta tidak mengikuti CAT, tetapi wajib mengikuti tes wawancara.

Peserta yang tidak mengikuti CAT tetapi wajib mengikuti tes wawancara adalah pelamar untuk posisi berikut:

  • Pengelola Pemeliharaan Laboratorium
  • Pengelola Bahan Akademik dan Pengajaran
  • Analis Laboratorium Pendidikan
  • Pelaksana/Terampil-Pranata Laboratorium Pendidikan
  • Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Pendidikan

Selain itu, akan dilaksanakan penilaian tes kesehatan yang dilakukan dengan metode online menggunakan aplikasi Kementerian Perhubungan.

Adapun tes wawancara akan dilakukan melalui metode virtual menggunakan aplikasi Kementerian Perhubungan dan pelaksanaan akan diumumkan melalui situs https://cpns.dephub.go.id.

Baca juga: SKB CPNS di Kementerian PAN-RB Dibagi Jadi 4 Tes, Apa Saja?

Kewajiban peserta

Bagi peserta yang hendak mengikuti SKB, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan yakni:

1. Mencetak kartu ujian peserta melalui login ke laman https://sscn.bkn.go.id

2. Peserta juga wajib mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke https://cpns.dephub.go.id.

3. Peserta datang 2 jam sebelum SKB dimulai dengan membawa dokumen:

  • 1 lembar Kartu Peserta Ujian
  • KTP/Surat keterangan pengganti yang berlaku/Kartu Keluarga asli yang dilegalisir
  • Pensil kayu

4. Peserta juga diwajibkan untuk mengenakan pakaian:

  • Jilbab hitam polos (bagi yang berhijab)
  • Kemeja lengan panjang putih polos
  • Celana panjang atau rok hitam polos (bukan jeans)
  • Sepatu pantofel tertutup warna hitam
  • Masker kain 3 lapis atau masker medis dan dianjurkan memakai face shield, dan sarung tangan berbahan latex.

Baca juga: Simak, Jadwal Verifikasi Berkas dan SKB CPNS 2019 Kementerian ESDM

Kebijakan peserta

Terkait situasi pandemi, peserta juga dianjurkan untuk:

  • Isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum tes
  • Tak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes
  • Jaga jarak minimal 1 meter
  • Cuci tangan dengan sabun atau memakai handsanitizer
  • Peserta akan diukur suhunya jika lebih dari 37,3 derajat celcius akan diberi tanda khusus dan ujian di tempat berbeda.

Jika peserta dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius berdasarkan hasil pemeriksaan tak dapat ikut tes, maka diberi kesempatan tes satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

Peserta dari daerah berbeda dengan lokasi tes maka mengikuti protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com