Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Syarat Penerima hingga Pencairan Bantuan Karyawan Rp 600.000 | Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di BI

Kompas.com - 18/08/2020, 05:31 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (17/8/2020).

Informasi seputar bantuan karyawan Rp 600.000 dari pemerintah mendominasi pemberitaan.

Bantuan berupa subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan penyisiran terhadap data pekerja yang akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini.

Selain terkait bantuan karyawan Rp 600.000, ada pula cara penukaran uang baru Rp 75.000 di Bank Indonesia yang juga menyedot perhatian publik.

Berikut berita terpopuler Tren, sejak Senin (17/8/2020) hingga Selasa (18/8/2020):

1. Syarat penerima dan pencairan terkait bantuan karyawan Rp 600.000

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang

Bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja swasta rencananya akan segera disalurkan.

Bantuan berupa gaji tersebut akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi lebih lengkap terkait dengan jumlah penerima, syarat hingga jadwal pencairan dapat disimak di berita berikut:

Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus

2. Soal bantuan Rp 600.000, bagaimana dengan karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada para pekerja swasta dengan gaji Rp 5 juta mendapat respons beragam.

Ada yang menilai kebijakan tersebut tidak efektif dan bersifat diskriminatif lantaran hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun ada pula yang menganggap bantuan tersebut tepat jika diterima oleh mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com