Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Mumtaz Rais, Bagaimana Larangan Penggunaan Ponsel di Pesawat?

Kompas.com - 14/08/2020, 17:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melaporkan Ahmad Mumtaz Rais, putra dari Amien Rais, ke Polres Bandara Soekarno-Hatta usai terlibat cekcok di pesawat.

Insiden cekceok terjadi saat keduanya berada dalam pesawat Garuda Indonesia rute Gorontalo-Makassar-Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Pihak maskapai membenarkan adanya cekcok antara keduanya.

Disebutkan, Mumtaz yang merupakan penumpang kelas bisnis menggunakan ponsel ketika pesawat sedang boarding dan melakukan pengisian bahan bakar.

Meski telah ditegur tiga kali oleh awak kabin, Mumtaz tidak mengindahkannya. Akhirnya, penumpang lain, Nawawi, pun ikut menegur dan sempat terjadi adu argumen.

Baca juga: Mumtaz Rais Tiga Kali Ditegur Awak Garuda karena Pakai Handphone di Pesawat

Lantas, bagaimana larangan penggunaan ponsel di pesawat?

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan oleh semua orang yang ada di dalam pesawat.

Ada enam larangan yang termaktub dalam Pasal 54 tersebut, yaitu:

Pertama, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Kedua, dilarang melakukan pelanggaran tata tertib penerbangan.

Ketiga, dilarang mengambil atau merusak peralatan pesawat yang dapat membahayakan keselamatan.

Keempat, dilarang melakukan perbuatan asusila.

Kelima, dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman.

Keenam, dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Baca juga: Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat

Sementara itu, Pasal 412 UU No 1 Tahun 2009 menyebutkan mengenai sejumlah sanksi bagi pelanggar Pasal 54.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com