Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Covid-19 di Sekolah Bermunculan, FSGI: Jangan Korbankan Guru dan Siswa

Kompas.com - 14/08/2020, 14:23 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kemunculan klaster penyebaran virus corona di lingkungan sekolah dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah.

Penularan Covid-19 ini muncul usai pemerintah beberapa waktu lalu memutuskan mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning.

Melansir Kompas.com, Kamis (13/8/2020), setidaknya ada 9 klaster sekolah yang dilaporkan, yakni di Tulungagung, Lumajang, Kalimantan Barat, Tegal, Cilegon, Sumedang, Pati, Balikpapan, dan Rembang.

Sebelumnya, Senin (10/8/2020), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data siswa dan guru positif Covid-19, baik di lingkungan sekolah maupun pesantren.

Berdasarkan data tersebut, tercatat 54 guru dan 138 siswa di sejumlah sekolah dan pondok pesantren terkonfirmasi positif virus corona.

Baca juga: Klaster Sekolah Bermunculan, Ini Komentar Satgas Covid-19

Mengancam keselamatan guru dan siswa

FSGI menilai diperbolehkannya pembelajaran tatap muka di sekolah di zona hijau dan kuning sangat mengancam kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarga masing-masing.

"Terbukti sampai hari ini bermunculan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 di sekolah. Terbaru di Balikpapan, Pontianak, dan Rembang, yang mengorbankan guru termasuk siswa," kata Wakil Sekjen FSGI Satriwan Halim dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Satriwan memperkirakan penyebaran Covid-19 di antara siswa, guru, dan warga sekolah lainnya masih berpotensi terus bermunculan.

Terlebih, ia mencontohkan, ketika warga sekolah pergi dan pulang menggunakan transportasi umum yang belum tentu terjamin kebersihannya.

"Artinya, mulai dari keluar rumah, naik kendaraan umum, tiba di sekolah, hingga pulang ke rumah, kesehatan dan nyawa siswa serta guru benar-benar terancam," sambungnya.

FSGI pun mengingatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah tentang Guru, dan Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga: Satgas Covid-19: Pemda Wajib Kembali Tutup Sekolah jika Kondisi Tak Aman

"Sudah sangat jelas dalam regulasi tersebut mengatakan bahwa di antara bentuk perlindungan guru adalah guru berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja," kata Satriawan.

Menurut FSGI, saat guru tetap harus masuk sekolah dan mengajar tatap muka di zona kuning, akan berpotensi melanggar dan bertentangan dengan tiga regulasi tersebut.

Tidak efektif

Banyak siswa SD, SMP dan SMA mampir beberapa jam ke sebuah rumah di Pedukuhan Kopad, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, DI Yogyakarta, belakangan ini. Pelajar itu entah dari mana saja. Mereka ke rumah itu untuk mengakses internet gratis yang disediakan pemilik rumah bagi pelajar di masa sekolah online selama Pandemi Covid-19. Para pelajar mengerjakan tugas di rumah itu, lalu pulang. pemilik rumah, Nur Vicky Al Amin (28), sengaja menyediakan akses internet itu untuk pelajar mengerjakan tugas sekolah.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Banyak siswa SD, SMP dan SMA mampir beberapa jam ke sebuah rumah di Pedukuhan Kopad, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, DI Yogyakarta, belakangan ini. Pelajar itu entah dari mana saja. Mereka ke rumah itu untuk mengakses internet gratis yang disediakan pemilik rumah bagi pelajar di masa sekolah online selama Pandemi Covid-19. Para pelajar mengerjakan tugas di rumah itu, lalu pulang. pemilik rumah, Nur Vicky Al Amin (28), sengaja menyediakan akses internet itu untuk pelajar mengerjakan tugas sekolah.

Di sisi lain, Satriawan menilai pembelajaran tatap muka di sekolah zona hijau dan kuning tidak akan optimal karena adanya pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com