KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, sehingga kendaraan yang melaju biasanya dalam kecepatan cukup tinggi.
Sampai dengan saat ini, panjang jalan tol Trans Jawa yang memanjang melewati Jakarta hingga Jawa Timur mencapai 1.167 km.
Selain itu, terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi pengguna kendaraan di jalan tol yang berbeda dengan aturan di jalan raya biasa.
Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41.
Lalu, apa saja aturan dan larangan yang harus ditaati saat berkendara di jalan tol? Berikut beberapa di antaranya:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Infografik: https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.