Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Kompas.com - 05/08/2020, 09:00 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, sehingga kendaraan yang melaju biasanya dalam kecepatan cukup tinggi.

Sampai dengan saat ini, panjang jalan tol Trans Jawa yang memanjang melewati Jakarta hingga Jawa Timur mencapai 1.167 km. 

 

Selain itu, terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi pengguna kendaraan di jalan tol yang berbeda dengan aturan di jalan raya biasa. 

Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41.

Lalu, apa saja aturan dan larangan yang harus ditaati saat berkendara di jalan tol? Berikut beberapa di antaranya: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com