KOMPAS.com – Seekor kucing emas atau Catopuma temminckii terjerat di sebuah permukiman warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kucing emas yang termasuk satwa langka itu terperangkap di perangkap babi milik warga pada Selasa (16/6/2020).
Saat ini, kucing emas itu telah dievaluasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Bukitinggi, Sumatera Barat.
Satwa itu tengah diobati di Klinik Satwa Kebun Binatang Bukittinggi.
Analis data dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, Agus Irwanto, mengatakan, kucing emas ini memiliki nama ilmiah Pardofelis temminckii.
Kucing emas juga memiliki sinonim nama ilmiah Catopuma temminckii.
“(Kucing emas) Termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Dilarang untuk menangkap, memelihara, memperjualbelikan dalam keadaan hidup maupun mati,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Agus menyebutkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sementara, larangan terkait satwa liar diatur dalam Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Salah satunya larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Mereka yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990.
Selama ini, beberapa kali BKSDA menerima kucing emas yang ditemukan warga.
Baca juga: Langka, Kucing Emas Ditemukan Terperangkap di Garasi Rumah di Aceh
Agus mengatakan, habitat kucing emas hanya berada di wilayah Sumatera.
“Ukuran kucing emas itu 2-3 kali ukuran kucing peliharaan,” kata Agus.
Bulu kucing emas ada yang merah-coklat keemasan, coklat tua hingga kayu manis pucat, dan abu-abu hingga hitam.
Sementara itu, melansir pemberitaan Kompas.com, 14 Maret 2018, ahli ekologi satwa liar dari World Wildlife Fund (WWF) Sunarto, menjelaskan, kucing emas masih satu familiki dengan harimau yaitu Felidae.
Ia menyebutkan, kucing emas merupakan salah satu kucing hutan.
Menurut Sunarto, ada 9 jenis kucing hutan di antaranya harimau, macan tutul, macan dahan, dan kucing emas.
"Untuk kucing emas, ukurannya sedikit lebih kecil dibanding macan dahan dan lebih besar dibanding kucing kampung. Perkiraan kasar saya ukurannya 60-80 sentimeter," kata Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.