Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Era New Normal

Kompas.com - 12/06/2020, 09:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat edaran tersebut disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif dan aman Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Salah satu kriteria yang diatur dalam SE tersebut yakni perjalanan dalam negeri.

Baca juga: 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Naik Kereta di Masa Adaptasi New Normal

Lantas apa saja syaratnya?

Informasi lengkapnya dapat disimak di infografik berikut:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com