KOMPAS.com - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat edaran tersebut disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif dan aman Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Salah satu kriteria yang diatur dalam SE tersebut yakni perjalanan dalam negeri.
Baca juga: 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Naik Kereta di Masa Adaptasi New Normal
Lantas apa saja syaratnya?
Informasi lengkapnya dapat disimak di infografik berikut: