Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Tapera Miliki Konsep Bagus, tetapi Pelaksanaannya Sulit

Kompas.com - 04/06/2020, 08:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Nantinya, peserta Tapera akan membayar iuran kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.

Sementara itu, besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 (tiga) persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: PP Tapera Berlaku, Perhatikan Syarat Kepesertaannya

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Dinilai memberatkan

Penetapan Tapera menuai tanggapan dari warganet di media sosial Twitter, beberapa pihak mengeluhkan potongan tambahan yang akan dibebankan pada penghasilan mereka. Terlebih lagi, sebelumnya para pekerja juga sudah diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.

Konsep bagus, pelaksanaan sulit

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Gabriel Lele, kebijakan Tapera sendiri memiliki konsep yang bagus. Namun, cara pelaksanaannya akan sulit diterapkan.

"Gagasan agar pekerja punya rumah layak itu bagus. Caranya yang sulit. Dengan iuran 3 persen itu uang yang banyak. Bunganya bagaimana? Sampai kapan mereka harus tabung sebelum bisa beli rumah? Rumahnya nanti tipe dan harganya berapa?" kata Gabriel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Menurut dia, banyak pertanyaan teknis tetapi justru di situlah ujian yang sesungguhnya. Apabila tidak disiapkan, ini bisa jadi megaskandal berikutnya terkait pengumpulan dana masyarakat.

Selain itu, dia menilai program Tapera tidak jauh berbeda dengan program-program sebelumnya di sektor perumahan.

Tapera adalah cara mempercepat realisasi target pemerintah 100 persen rumah layak huni dan tidak lepas dari Program Sejuta Rumah yang digulirkan Presiden Joko Widodo semasa kampanye dulu.

Baca juga: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ini Peserta, Syarat dan Besaran Iurannya...

Gabriel menyebut bahwa permasalahan terkait Tapera pasti terjadi di besaran potongan gaji untuk iuran itu. Banyak pekerja mungkin keberatan untuk menyisihkan gaji. Demikian juga pemberi kerja yang harus ikut menanggung iuran sebesar 0,5 persen.

"Aturan ini seharusnya hanya wajib buat yang belum punya rumah. Yang sudah punya seharusnya tidak perlu sekaligus menghindari spekulasi karena pasti tetap ada subsidi pemerintah atau dibeli dengan harga subsidi. Yang sudah punya akan beli lalu dipindah tangankan. Apakah pemerintah punya instrumen ini?" kata Gabriel.

Poin lain yang perlu diperhatikan, menurut Gabriel, adalah pengawasan pengumpulan dan penggunaan dana agar tidak terjadi penyalahgunaan dana atau korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com