Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ini Peserta, Syarat dan Besaran Iurannya...

Kompas.com - 02/06/2020, 19:20 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pada 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Melansir dari Kompas.com Selasa (2/6/2020) Undang-Undang Tapera digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.

Lantas apa itu Tapera?

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Melansir dari PP Nomor 25 Tahun 2020 penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Mereka yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan.

Baca juga: Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bakal Dipungut Iuran Baru

Mereka yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan juga pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Mereka yang termasuk dalam kategori pekerja adalah adalah mereka yang bekerja di sektor negeri maupun swasta. Secara lengkap yakni:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 yang menerima Gaji atau Upah.

Dengan adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta kepada BP Tapera.

Adapun pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera.

BP Tapera dikelola oleh Badan Hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

Terkait prinsip pengelolaan Tapera, pekerja dapat memilih apakah menggunakan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

Baca juga: Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Berapa besaran iuran?

Menjadi anggota Tapera berati harus membayar simpanan peserta sebesar 3 persen dari besaran gaji atau upah peserta.

Di mana 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja.

Sedangkan bagi pekerja mandiri akan ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Untuk membayar simpanan, peserta membayarkannya kepada Rekening Dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com