Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Naik Juli 2020, Bagaimana yang Sudah Bayar hingga Akhir Tahun?

Kompas.com - 17/05/2020, 07:33 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya per 1 April berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 kenaikan iuran BPJS pada akhir Desember yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 sempat dibatalkan.

Akan tetapi kini melalui Perpres No. 64 Tahun 2020 Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020 nanti.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang sudah membayar iuran sampai dengan akhir tahun?

Tak sedikit masyarakat yang berpikir mereka yang telah membayar sampai dengan bulan Juli atau lebih bahkan sampai dengan akhir tahun, tak akan ikut mengalami kenaikan tarif.

Salah seorang warganet yang juga menanyakan hal tersebut adalah akun @gepengane

“Untunge iuaran bpjs simbok sdh tak bayarkan selama 8 bulan, sampe akhir tahun, eh cek aplikasi tagihan tahun depan sdh naik lagi,” tulisnya.

Baca juga: Warganet Pertanyakan Iuran BPJS Bulan Mei Kurang dari Rp 10.000, Ini Penjelasannya...

Penjelasan BPJS Kesehatan

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Saat dihubungi Iqbal menjelaskan bahwa siapapun akan mengalami penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semua sesuai ketentuan, sistemnya disesuaikan. Otomatis,” jelas Iqbal saat dihubungi Kompas.com Sabtu (16/5/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa iuran dalam program JKN-KIS diatur melalui regulasi yang diatur melalui regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Prinsip Keadilan

“Nantinya, besaran iuran akan selalu mengikuti apa yang diatur dalam ketetapan yang dimaksud,” kata Iqbal. 

Ia mencontohkan, ketika ada Putusan dari Mahkamah Agung sebelumnya, di mana kemudian ditetapkan iuran Bulan April 2020 aturan iuran dikembalikan menurut Perpres 82 Tahun 2018.

Sehingga, masyarakat hanya tinggal membayar sisa tagihan Mei yang sudah dikurangi dengan kelebihan bulan sebelumnya.

Lebih jelasnya untuk mengetahui tagihan BPJS yang harus dibayarkan selengkapnya, peserta dapat mengecek dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat didownload melalui Playstore.

“Donwload aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi, melakukan perubahan FKTP atau cek pembayaran iuran, semua sudah dalam genggaman,” pungkas Iqbal. 

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com