KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menyoroti penangguhan proses pencatatan stand meter pelanggan listrik pascabayar oleh petugas PLN.
Menurutnya, kebijakan tersebut tak pantas dikeluarkan karena hal-hal yang menyangkut kebutuhan dasar membutuhkan kecermatan.
"Ini kan petugas PLN umumnya tidak datang ke rumah-rumah atau pelanggan, tapi justru meminta masyarakat. Ini kan tidak pantas kebijakan seperti ini. Karena petugas pelayanan dasar seperti itu kan harus cermat," kata Loade kepada Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
Baca juga: Masyarakat Keluhkan Tarif Listrik Naik, Ombudsman: Ada Tanda Tanya Besar
Meski dengan alasan virus corona dan membatasi pergerakan, Laode menyebut bahwa petugas pencatat tak perlu berinteraksi dengan pemilih rumah.
Karenanya, ia menyebut kebijakan tersebut terlalu mengada-ada dan perlu dipertanyakan.
Ia pun memperingatkan agar kebijakan itu bukan hanya sekedar akal-akalan untuk menyedot uang rakyat.
"Kalau dengan alasan corona dan membatasi pergerakan, yang benar saja masa macam ini harus dilarang. Menurut saya harus dikoreksi," jelas dia.
"Jangan sampai ini akal-akalan saja untuk menyedot uang dari rakyat dan masuk ke pemerintah melalui PLN," tambahnya.
Baca juga: Soal Subsidi Listrik untuk 900 VA dan 1.300 VA, Bagaimana Seleksi dan Kuotanya?