Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI Positif Corona, Ini Perbedaan 'Pasien dalam Pengawasan' dan 'Pemantauan'

Kompas.com - 02/03/2020, 18:20 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mengkonfirmasi adanya pasien positif virus corona pada Senin (2/3/2020). Dua pasien tersebut diketahui melakukan kontak langsung dengan warga negara Jepang yang kemudian dites positif virus corona di Malaysia.

"Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Selain dua kasus positif virus corona yang sedang mendapatkan perawatan untuk pemulihan, di dalam Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, disebutkan pula beberapa kategori lain pasien virus corona. 

Di antaranya yaitu pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan, keduanya memiliki kategori yang berbeda.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni menjelaskan, mereka yang diawasi adalah orang yang menunjukkan gejala terinfeksi.

“Semua orang yang diperiksa dengan suhu tinggi, kemudian ada batuk dan sedikit gejala maka dia akan diperiksa," kata Busroni seperti dikutip dari Kompas.com, (1/3/2020).

Busroni melanjutkan, hingga Sabtu (29/2/2020) jumlah yang diperiksa oleh Litbangkes Kemenkes tercatat 333 orang.

Baca juga: Dua WNI Positif Virus Corona, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?

 

Dari jumlah itu, sebanyak 188 di antaranya merupakan WNI yang diobservasi dari Kapal World Dream. Sebanyak 331 hasil pemeriksaannya menunjukkan negatif virus corona dan yang lain masih diobservasi.

Seperti apa perbedaan antara pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan?

Berikut penjelasan pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan dikutip dari "Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19)" yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan:

Pasien dalam Pengawasan

Ada dua kelompok pasien yang masuk ke dalam kategori pasien ini. Pertama adalah seseorang yang mengalami:

  • Demam lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam
  • Batuk atau pilek atau nyeri tenggorokan
  • Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan atau gambaran radiologis. Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas
  • Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbur gejala

Kelompok kedua adalah seseorang dengan demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau ISPA ringan sampai berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Pasien tersebut juga memiliki salah satu dari paparan berikut:

  • Riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19
  • Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi Covid-19
  • Riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)
  • Kontak dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)

Pasien dalam pengawasan ini juga dikenal dengan istilah "suspek".

Jika ditemukan pasien dalam pengawasan, kegiatan surveilans (pemantauan) dilakukan terhadap keluarga maupun petugas kesehatan yang merupakan kontak erat.

Baca juga: Ini 100 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona di 32 Provinsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com