Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Motor dengan Kaki di Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 24/01/2020, 13:56 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah postingan tentang seseorang yang mengendarai sepeda motor di Yogyakarta menggunakan kaki viral di media sosial Instagram dan Twitter.

Unggahan tersebut diposting oleh akun @merapi_news.

“Bapaknya siapa sih? Santuy amat????
.
.Lokasi: Depan Ambarukmo Plaza Yogyakarta
.
#Jogja #Merapi
#MerapiNews ????: @archivapw” tulis akun tersebut.

Sampai dengan hari ini postingan tersebut telah dilihat lebih dari 62 ribu kali dan dikomentari lebih dari 240 kali.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Bapaknya siapa sih? Santuy amat???? . . .Lokasi: Depan Ambarukmo Plaza Yogyakarta . #Jogja #Merapi #MerapiNews ????: @archivapw

Sebuah kiriman dibagikan oleh merapi_news (@merapi_news) pada 22 Jan 2020 jam 5:25 PST

Sejumlah netizen mengaku geram melihat tingkah pengendara tersebut.

Namun tidak sedikit netizen juga menanggapinya dengan santai.

“Ngga lucu bahaya buat diri sendiri juga orang lain.!!” Tulis akun @ristu_ridexx83.

“Sesuatu yang tidak bisa ditemukan di negara lain bisa ditemukan di negara Indonesia . Mantabbb,” komentar @bayu_khoirul_nugroho.

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi AKP Mega Tetuko selaku Kasat Lantas Polres Sleman.

Pihaknya mengatakan, video yang viral tersebut terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta tepatnya di depan Ambarukmo Plaza.

Baca juga: Viral Video Remaja Mandi Sambil Berkendara Motor, Ini Tanggapan Polisi

Saat ini kepolisian telah menindak pengendara tersebut usai melacak identitas kendaraan yang terekam dalam video.

“Dilakukan penegakan hukum berupa tilang dan disampaikan kepada pengendara tersebut agar membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya kepada Kompas.com Jumat (24/01/2020.

Pengendara motor dengan kaki tersebut diketahui merupakan warga Bantul.

Ia juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu yang ditandatangani di atas materai. 

Apabila terbukti mengulangi perbuatannya, pengendara berinisial FM itu siap untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Heboh Remaja Mandi Keramas Sambil Naik Motor, Polisi: Aksi yang Meresahkan

Mega mengatakan tindakan mengendarai motor menggunakan kaki seperti yang dilakukan di video merupakan pelanggaran terhadap pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas no. 22 tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain serta setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta.

“Himbauan dari kami adalah agar masyarakat tidak mencontoh tindakan yang dilakukan seperti di video tersebut karena dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” jelas Mega. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com