JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, 3 Januari 2020, berlaku tarif baru Tol Cikopo-Palimanan (Tol Cipali).
Tarif berlaku mulai pukul 00.00 WIB.
Pemberlakukan tarif baru ini merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Untuk pelanggan Golongan I dan II ada kenaikan tarif. Sementara, tarif untuk Golongan III, IV dan V justru terjadi penurunan.
Berapa besaran tarif baru yang berlaku? Selengkapnya simak dalam infografik berikut ini: