Tarif berlaku mulai pukul 00.00 WIB.
Pemberlakukan tarif baru ini merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Untuk pelanggan Golongan I dan II ada kenaikan tarif. Sementara, tarif untuk Golongan III, IV dan V justru terjadi penurunan.
Berapa besaran tarif baru yang berlaku? Selengkapnya simak dalam infografik berikut ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/03/160200165/infografik--tarif-baru-tol-cipali-yang-berlaku-3-januari-2020