Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sembarangan, Begini Aturan Naik Kereta Api Bagi Ibu Hamil

Kompas.com - 08/10/2019, 15:05 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kereta api saat ini menjadi moda transportasi andalan bagi sebagian besar masyarakat.

Adanya berbagai kelas kereta dengan rentangan harga tiket yang ditawarkan, tentunya semakin membantu orang-orang menyesuaikan budget perjalanan yang tersedia.

Sebagai penyedia jasa, PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun terus menambah rute perjalanan dan meningkatkan kenyamanan bagi penumpangnya.

Guna menjaga keselamatan penumpang tersebut, PT KAI memberlakukan sederet aturan bagi ibu hamil yang ingin menggunakan moda transportasi kereta.

Apa saja aturannya?

Informasi dari VP Public Relations PT KAI Edy Kuswoyo, calon penumpang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik kereta jarak jauh dan kereta lokal (jarak dekat) di usia kehamilan 14-28 minggu.

Baca juga: Menhub: Indonesia Ingin Jadikan Kereta Api sebagai Angkutan Utama

"Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan," kata Edy kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019) siang.

Surat keterangan tersebut memuat usia kehamilan saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tak ada kelainan kandungan.

Selain itu, ibu hamil dengan perjalanan kereta jarak jauh wajib didampingi minimal satu orang pendamping.

Edy menjelaskan, jika calon penumpang ibu hamil kedapatan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, saat proses boarding, calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan.

"(Selain itu juga) membuat surat pernyataan bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diingankan selama dalam perjalanan," ujar dia.

Hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan yang menyatakan jika penumpang tak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang dapat dibatalkan.

Pengembalian biaya atas pembatalan ini akan dilakukan secara tunia sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com