"Begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut," tutur Edy.
Jika kondektur mendapati penumpang hamil melanggar ketentuan tersebut di atas kereta, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.