Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bola Panas Revisi UU KPK, Berharap Komitmen Politik Jokowi...

Kompas.com - 13/09/2019, 19:04 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril mengatakan, pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk komitmen Presiden Joko Widodo.

Hal itu dikatakannya menanggapi pro dan kontra terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin-poin revisi dinilai berpotensi melemahkan lembaga KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

“Presiden harus memahami bahwa agenda pemberantasan korupsi itu tidak akan sukses jika tidak didukung komitmen politik presiden,” kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Ia mengingatkan, saat kampanye Pemilihan Presiden 2019, salah satu janji kampanye Jokowi adalah pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK.

Baca juga: Persatuan Guru Besar Indonesia Soroti Sejumlah Masalah dalam Revisi UU KPK

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril ketika ditemui dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-4 di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril ketika ditemui dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-4 di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).
Menurut Oce, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah konsistensi kepala negara mewujudkan janji-janji tersebut.

“Karena terlihat sekali dalam seleksi Pimpinan KPK, kemudian dalam isu revisi UU KPK, Presiden terlihat tidak konsisten dengan janji politik,” ujar Oce.

“Presiden mulai ingkar janji, mulai ikut dalam orkestra pelemahan KPK. Nah ini yang kita ingatkan. Supaya tingkat kepercayaan publik terhadap presiden itu masih tetap tinggi,” lanjut dia.

Tutup telinga

Menurut Oce, poin-poin yang ditawarkan di dalam revisi UU KPK berpotensi memperlambat dan menghambat kinerja KPK.

“Tentunya kalau poin-poin itu disahkan, kemudian tidak ada perubahan dari RUU yang diusulkan oleh DPR, tentu ke depan sebagian besar fungsi-fungsi di KPK itu akan lumpuh,” kata Oce.

Jika KPK lemah, maka harapan untuk memberantas korupsi dengan efektif tak akan pernah terjadi.

Baca juga: Jokowi Minta Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK

Oce menambahkan, masukan yang diberikan oleh publik terkait revisi UU KPK tak mendapatkan perhatian.

Ia menyoroti transparansi dalam proses pembahasan revisi UU KPK.

“Masukan publik tidak terlalu didengar. Bahkan, kalau kita lihat dari sisi waktu, pembahasan RUU itu sembunyi-sembunyi, tergesa-gesa sehingga memang jauh dari aspek transparansi dan partisipasi masyarakat,” papar Oce.

Masih ada waktu

Menurut Oce, masih ada waktu bagi Presiden untuk memberikan ruang mempertimbangkan aspirasi publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com