Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Waduk Nipah 1993

Kompas.com - 23/05/2024, 18:00 WIB
Ini Tanjung Tani,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Komnas HAM

KOMPAS.com - Waduk Nipah merupakan waduk terbesar di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Maret 2016.

Pembangunan waduk yang digagas pada masa Orde Baru ini baru selesai dan mulai dioperasikan pada 2015.

Apabila membuka sejarahnya, pembangunan waduk ini sempat mengalami berbagai kendala, bahkan terjadi tragedi yang merenggut nyawa.

Tragedi tersebut dikenal sebagai Peristiwa Waduk Nipah atau Peristiwa Nipah, yang terjadi pada 25 September 1993.

Berikut ini sejarah Tragedi Waduk Nipah yang terjadi pada 1993.

Baca juga: Jumlah Korban Konflik Sampit

Latar Belakang Peristiwa Nipah

Tragedi Nipah bermula dari keinginan pemerintah untuk mencari solusi atas tanah kering dan kurang subur di sekitar sungai Nipah di Kecamatan Banyuates.

Pemerintah berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan cara membangun sebuah bendungan atau waduk, karena sungai Nipah yang masuk ke pedalaman desa di sana cukup potensial untuk dibangun waduk irigasi.

Perencanaan pembuatan waduk dimulai pada 1980 dan proyek ini akan dilaksanakan oleh PT Indra Karya.

Pembangunan Waduk Nipah melewati delapan desa di Kecamatan Banyuates, yaitu Desa Planggaran Barat, Planggaran Timur, Tolang, Nagasareh, Lar Lar, Tapaan, Montor, dan Tebanah.

Pembangunan Waduk Nipah dilakukan secara bertahap akibat terkendala biaya. Pada tahap pertama, dari tahun 1980 hingga 1983, dilakukan pembuatan konstruksi bangunan pelimpah dengan beton dan pengurugan dengan batu dan tanah.

Tahap kedua dilanjutkan dengan menambahkan beberapa konstruksi, seperti drop sisi beton, konstruksi bagian bawah bendungan, jembatan hantar, dan penyempurnaan jalan masuk.

Baca juga: Kasus Pembangunan Waduk Kedungombo

Tahap pertama pembangunan tidak menemui kendala, karena lahan sudah dibebaskan melalui musyawarah dan disepakati ganti rugi atas lahan seluas 170 hektare.

Lahan yang dibebaskan pada tahap pertama meliputi lahan di Desa Nagasareh, Lar-lar, Planggaran Barat, Planggaran Timur, Tabanah, dan Tapaan.

Proses pembebasan lahan dilakukan dengan mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 1975.

Sebelum dibebaskan, tanah diukur, dipetakan sesuai batas kepemilikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), kemudian dilakukan musyawarah penetapan harga ganti rugi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com