Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Peristiwa Talangsari di Lampung 1989

Kompas.com - 04/07/2023, 12:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Peristiwa Talangsari adalah sebuah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Kabupaten Lampung Timur.

Terjadinya tragedi ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru, yang termanifestasi dalam UU No. 3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya.

Menurut tim pemantauan Komnas HAM, Peristiwa Talangsari telah menelan 130 korban tewas terbunuh, 77 orang dipindah secara paksa, 53 orang haknya dirampas, dan 46 lainnya disiksa.

Baca juga: Tradisi Belangiran, Ritual Masyarakat Lampung Menyambut Ramadhan

Kronologi Peristiwa Talangsari

Latar belakang terjadinya peristiwa Talangsari diawali dari menguatnya doktrin pemerintah Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.

Adapun prinsip yang diterapkan Soeharto ini disebut dengan Eka Prasetya Panca Karsa dengan pedoman program bernama Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).

Umumnya, program P-4 ini menyasar sejumlah kelompok Islamis yang kala itu bersikap kritis terhadap pemerintah Orde Baru.

Akibatnya, aturan ini membuat sekelompok orang di Lampung melakukan pemberontakan yang dipimpin oleh Warsidi.

Mulanya, anggota dari Warsidi hanya berjumlah di bawah 10 orang.

Lalu, tanggal 1 Februari 1989, Kepala Dukuh Karangsari mengirimkan surat untuk Komandan Koramil Way Jepara, Kapten Soetiman.

Ia menyampaikan bahwa di dukuhnya ada sejumlah orang yang diduga melakukan kegiatan yang mencurigakan.

Sekelompok orang yang dimaksud oleh si kepala dukuh adalah Warsidi dan komplotannya yang menamakan diri sebagai Komando Mujahidin Fisabilillah, di Lampung Tengah.

Oleh sebab itu, pada 6 Februari 1989, melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) dipimpin oleh Kapten Soetiman, Warsidi dan para pengikutnya dimintai keterangan.

Saat itu, rombongan yang berangkat diperkirakan berjumlah 20 orang, yang dipimpin oleh Kepala Staf Kodim Lampung Tengah May Sinaga, termasuk Kapten Soetiman.

Sesaat setelah Kapten Soetiman sampai, ia langsung ditembaki menggunakan panah dan perlawanan golok.

Tewasnya Kapten Soetiman pun membuat Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung Kolonel AM Hendropriyono bertindak melawan Warsidi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com