Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wujud Akulturasi Budaya Lokal dengan Islam

Kompas.com - 28/06/2021, 11:00 WIB
Widya Lestari Ningsih,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebudayaan Indonesia semakin kaya dengan masuknya agama Islam.

Adanya proses akulturasi kemudian membuat kebudayaan baru Indonesia bercirikan kebudayaan asli lokal, Hindu-Buddha, dan Islam.

Hasil proses akulturasi antara kebudayaan praIslam dengan setelah masuknya Islam pun tidak hanya berbentuk kebendaan seperti seni bangunan, seni ukir, dan karya sastra, tetapi juga menyangkut pola hidup dan tradisi masyarakat.

Berikut ini contoh akulturasi budaya Islam dengan budaya lokal dari berbagai bidang.

Seni bangunan

Bangunan yang dapat dijadikan contoh wujud akulturasi budaya lokal dengan Islam di Indonesia adalah masjid, makam, dan keraton.

Di berbagai daerah, bangunan masjid mempunyai berbagai bentuk arsitektur sesuai dengan pengaruh budaya masing-masing.

Sebagai bentuk akulturasi, bangunan masjid selain menjadi tempat beribadah juga mempunyai fungsi sebagai pusat kegiatan sosial, politik dan pendidikan Islam.

Selain masjid, wujud akulturasi kebudayaan lokal dan Islam adalah makam.

Makam biasanya dibuat dengan membangun cungkup atau kijing di atasnya.

Dalam Islam, tidak ada ajaran yang mengharuskan menggunakan dua hal tersebut, karena kijing dan cungkup adalah pengaruh dari kebudayaan Hindu-Buddha yang lebih dulu masuk di nusantara.

Tempat tinggal sultan atau keraton juga salah satu perwujudan akulturasi kebudayaan Islam dengan kebudayaan lokal.

Hal ini dapat dilihat pada bangunan keraton kesultanan Islam di Jawa dan beberapa di Sumatera yang merupakan perpaduan arsitektur budaya setempat dengan kebudayaan Islam.

Baca juga: Masjid-masjid Peninggalan Kerajaan Islam dan Ciri-cirinya

Seni ukir

Ketika kebudayaan Hindu-Buddha masuk ke Indonesia, seni ukir dan pahat berkembang pesat.

Buktinya dapat dijumpai pada relief-relief dan patung yang dibuat pada periode Kerajaan Hindu-Buddha.

Berbeda dengan ajaran Islam, yang melarang untuk melukis ataupun membuat tiruan makhluk hidup seperti patung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com