Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Kompas.com - 11/05/2024, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang besaran modalnya tercantum dalam anggaran dasar.

Dilansir dari Kemenkunham Sulut, perseroan terbatas adalah badan hukum yang modalnya terdiri atas saham-saham yang mayoritas dimiliki pemilik.

Saham ini sifatnya dapat diperjualbelikan, sehingga perubahan kepemilikan dapat terjadi, tanpa harus membubarkan perusahaan.

Apa kekurangan PT (Perseroan Terbatas?)

Kelemahan perseroan terbatas

Menurut Indra Mahardika Putra dalam buku Akuntansi dan Perpajakan (2023), kekurangan utama sebuah perseroan adalah butuh modal yang cukup besar untuk mendirikannya.

Baca juga: Perseroan Terbatas (PT): Pengertian dan Contohnya

Proses pendirian PT sendiri, butuh waktu yang cukup lama dan sulit. Selain itu, perseroan terbatas juga dikenakan pajak, karena termasuk subyek pajak.

Dikutip dari buku Hukum Dagang (2022) oleh Sri Lestari, salah satu kekurangan PT adalah mayoritas pemegang saham sering berasumsi bahwa PT merahasiakan keuntungannya.

Hal ini bisa saja terjadi, karena saham-saham yang menjadi modal perseroan ini, bisa berubah kepemilikannya secara langsung maupun tidak.

Sementara itu, dilansir dari buku Aspek Hukum Startup (2022) karya Rio Christiawan, kekurangan perseroan terbatas adalah rahasia perusahaannya kurang terjamin.

Secara khusus, PT yang bersifat terbuka (Tbk) wajib mempublikasikan laporan keuangannya kepada pemegang saham, sehingga kerahasiaannya pun kurang terjamin.

Baca juga: Bedanya Perusahaan Perorangan, Persekutuan, dan Perseroan

Apabila proses pendiriannya cukup sulit dan lama, pembubaran Perseroan Terbatas (PT) juga butuh waktu yang tidak sebentar.

Terakhir, kekurangan utama sebuah perseroan adalah fleksibilitasnya terbatas. PT mau tidak mau, wajib tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku di negaranya.

Jika disimpulkan kekurangan Perseroan Terbatas (PT) adalah:

  • Butuh modal yang cukup besar untuk mendirikannya
  • Proses pendirian dan pembubarannya cukup sulit dan lama
  • Dikenakan pajak, karena PT termasuk subyek pajak
  • Rahasia perusahaannya kurang terjamin, dan mayoritas pemegang saham sering berasumsi bahwa PT berusaha merahasiakan keuntungannya
  • Fleksibilitas perusahaan terbatas, karena wajib tunduk pada peraturan serta hukum yang berlaku.

Baca juga: Perseroan Terbatas sebagai Subyek Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com