Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

KOMPAS.com - Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang besaran modalnya tercantum dalam anggaran dasar.

Dilansir dari Kemenkunham Sulut, perseroan terbatas adalah badan hukum yang modalnya terdiri atas saham-saham yang mayoritas dimiliki pemilik.

Saham ini sifatnya dapat diperjualbelikan, sehingga perubahan kepemilikan dapat terjadi, tanpa harus membubarkan perusahaan.

Apa kekurangan PT (Perseroan Terbatas?)

Kelemahan perseroan terbatas

Menurut Indra Mahardika Putra dalam buku Akuntansi dan Perpajakan (2023), kekurangan utama sebuah perseroan adalah butuh modal yang cukup besar untuk mendirikannya.

Proses pendirian PT sendiri, butuh waktu yang cukup lama dan sulit. Selain itu, perseroan terbatas juga dikenakan pajak, karena termasuk subyek pajak.

Dikutip dari buku Hukum Dagang (2022) oleh Sri Lestari, salah satu kekurangan PT adalah mayoritas pemegang saham sering berasumsi bahwa PT merahasiakan keuntungannya.

Hal ini bisa saja terjadi, karena saham-saham yang menjadi modal perseroan ini, bisa berubah kepemilikannya secara langsung maupun tidak.

Sementara itu, dilansir dari buku Aspek Hukum Startup (2022) karya Rio Christiawan, kekurangan perseroan terbatas adalah rahasia perusahaannya kurang terjamin.

Secara khusus, PT yang bersifat terbuka (Tbk) wajib mempublikasikan laporan keuangannya kepada pemegang saham, sehingga kerahasiaannya pun kurang terjamin.

Apabila proses pendiriannya cukup sulit dan lama, pembubaran Perseroan Terbatas (PT) juga butuh waktu yang tidak sebentar.

Terakhir, kekurangan utama sebuah perseroan adalah fleksibilitasnya terbatas. PT mau tidak mau, wajib tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku di negaranya.

Jika disimpulkan kekurangan Perseroan Terbatas (PT) adalah:

https://www.kompas.com/skola/read/2024/05/11/070000869/5-kekurangan-perseroan-terbatas-pt-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke