KOMPAS.com - Akuntan yang bekerja memeriksa pembukuan dan jasa konsultasi manajemen, serta bekerja secara independen disebut akuntan publik.
Tahukah kamu apa itu akuntan publik dan apa saja tugas-tugasnya?
Dilansir dari situs Kemenkeu, akuntan publik adalah seseorang yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasanya.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2011, berikut pengertian akuntan publik:
"Akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."
Baca juga: Akuntan Publik: Pengertian dan Tugasnya
Dalam buku Akuntan Publik (2023) oleh Siti Aisyah dkk, dituliskan pengertian akuntan publik menurut Alvin dan James:
"Akuntan publik adalah auditor independen yang bertujuan mengumpulkan bukti dokumen untuk diperiksa dan dinilai atas laporan keuangan perusahaan."
Untuk menjadi seorang akuntan publik, individu tersebut harus menyelesaikan studi sarjana akuntansinya, dan mendapat gelar yang dibuktikan lewat ijazah.
Kesimpulannya, akuntan publik adalah akuntan yang bekerja secara independen untuk memeriksa dan menilai laporan keuangan perusahaan.
Adapun salah satu fungsi akuntan publik yang paling utama adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan.
Akuntan akan mengecek apakah laporan keuangan tersebut telah memenuhi standar keuangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Kumpulan Soal dan Pembahasan Materi Informasi Akuntansi
Mereka juga bertugas mengecek apakah terjadi kesalahan atau tidak dalam penyusunan laporannya.
Terakhir, fungsi akuntan publik adalah memberi saran kepada perusahaan, utamanya mengenai pengeluaran biaya, pajak, dan keuangan perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.