KOMPAS.com – BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. BUMD merupakan perusahaan daerah yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Pemda (pemerintah daerah).
Mari mengenal lebih lanjut mengenai BUMD.
Jelaskan yang dimaksud dengan BUMD!
BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan, serta pembinaan pemerintah daerah (Pemda).
Pemilik sebagian besar atau seluruh modal BUMD adalah negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dasar hukum pembentukkan BUMD yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda).
Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha
Sebutkan kelebihan dan kekurangan BUMD!
Pendirian BUMD memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berikut penjelasannya:
Berikut kelebihan BUMD, yaitu:
Salah satu kelemahan BUMD adalah data. Pengelolaan data pada sebagian besar BUMD masih bersifat manual. Atau jika menggunakan komputer pun, pengelolaannya masih banyak yang belum IT-based.
BUMD cenderung kalah dari perusahaan raksasa, seperti Indofood atau Alfa, yang telah mengembangkan retailnya sendiri untuk mengetahui real-time data di lapangan.
Kekurangan BUMD lainnya adalah:
Baca juga: Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk
Pendirian BUMD oleh pemerintah daerah merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapat asli daerah yang bersangkutan.
Pendirian BUMD adalah usaha Pemda untuk menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Terdapat beberapa hal yang mendasari pendirian BUMD sebagai berikut: