KOMPAS.com - Seiring berkembangnya arus informasi dan teknologi terutama di dunia internet, dapat mendatangkan dampak positif maupun dampak negatif.
Dampak negatif tersebut cenderung dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk melakukan berbagai macam penyalahgunaan internet yang cenderung mengarah kepada tindakan kejahatan di dunia maya atau cyber crime.
Munculnya berbagai kejahatan di dunia maya juga harus diimbangi oleh penegakan hukum yang sedemikian rupa agar pelaku-pelaku dapat diproses secara hukum.
Baca juga: Cyber Crime: Definisi, Jenis, dan Contohnya
Dilansir dari buku Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia (2022) oleh Muhamad Sadi Is, dijelaskan mengenai 7 jenis atau macam kejahatan dunia maya.
Berikut rinciannya:
Carding adalah suatu bentuk penyalahgunaan di dunia maya (cyber crime) dengan cara berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal (melawan hak), biasanya dengan mencuri data-data dari internet.
Dikutip dari buku Hitam Putih Facebook (2013) oleh Dominikus Juju dan Feri Sulianta, hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang lain, termasuk pada suatu website.
Hacker termasuk orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian pemrograman, dan senang mengamati sistem keamanannya.
Selain itu, hacker juga ada yang disebut hacker hitam (cracker) dan ada yang disebut hacker putih.
Hacker putih biasanya akan memberi tahu kepada admin situs bahwa website-nya memiliki celah keamanan, sehingga bisa "dibobol", agar segera diperbaiki.
Sedangkan, hacker hitam, menerobos website atau sistem orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
Baca juga: Sifat-sifat Dunia Maya
Cracking adalah hacking untuk tujuan yang jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam.
Berbeda dengan hacker yang biasanya hanya mengintip celah keamanan, cracker jauh dari itu, mereka berani untuk merusak sistem.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer oran lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan, cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman suatu website, dengan tampilan yang tidak semestinya.