KOMPAS.com - Ukiran adalah suatu kegiatan menggunakan alat ukir untuk membentuk sesuatu dengan cara mengikis bagian dari bahan tersebut.
Penerapan ragam hias pada bahan kayu dapat dilakukan salah satunya dengan cara mengukir.
Apa saja sih alat-alat yang digunakan untuk mengukir di atas bahan kayu itu? Simak;ah penjelasannya di bawah ini.
Alat-alat mengukir ragam hias di atas bahan kayu, adalah:
Baca juga: Seni Ukir: Pengertian, Jenis Motif, dan Fungsinya
Terdapat dua jenis mata pahat, yaitu mata pahat mendatar dan mata pahat melengkung.
Ada empat jenis pahat, yaitu pahat kuku, pahat lurus, pahat lengkung, dan pahat miring.
Pahat kuku atau penguku berbentuk lengkung seperti kuku manusia.
Pahat ini digunakan untuk mengerjakan bagian yang lengkung, melingkar, membentuk cembung, cekung, ikal, dan pecahan aris maupun pecahan cawen.
Pahat lurus atau penyilat berbentuk lurus.
Pahat lurus atau penyilat digunakan untuk mengerjakan bagian yang rata, serta dapat digunakan untuk membuat dasaran dan membuat siku-siku tepi ukiran dengan dasaran.
Baca juga: Teknik Pahat: Pengertian dan Bentuk Alatnya
Mata pahat lengkung setengan bulatan atau kol berbentuk melengkung belahan setengah bulatan.
Pahat tersebut berfungsi untuk mengerjakan bagian-bagian cekung yang tidak dapat dikerjakan dangan pahat kuku.
Mata pahat miring atau penggot berbentuk miring meruncing dan tajam sebelah.
Pahat tersebut berfungsi untuk membersihkan pada sudut selasela ukiran dan meraut bagian-bagian yang diperlukan.
Baca juga: Langkah-Langkah Membuat Ukiran
Alat ini berfungsi sebagai alat bantu untuk memukul pahat ukir pada saat mengukir ornamen ukiran.