Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Desa Menurut Para Ahli

Kompas.com - 21/02/2023, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Desa adalah tempat tinggal masyarakat yang sering dikaitkan dengan kegiatan pertanian dan atau perkebunan.

Masyarakat yang tinggal di desa sering disebut masyarakat pedesaan. Mereka dikenal dengan sifat kekeluargaan dan pekerja keras.

Bagaimanakah definisi desa menurut para ahli?

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, definisi desa menurut undang-undang adalah:

"Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan."

Kesatuan masyarakat ini juga berwenang mengatur kepentingan warga setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang telah diakui pemerintah pusat.

Baca juga: 7 Perbedaan Kota dan Desa

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni sejumlah keluarga yang memiliki sistem pemerintahannya sendiri.

Bisa juga diartikan bahwa desa adalah kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

Bintarto

Dikutip dari buku Optimalisasi Potensi Desa di Indonesia (2019) oleh Icuk Rangga dan Erwin Setyadi, berikut definisi desa menurut Bintarto:

"Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah, dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan wilayah lain."

Anderson

Dilansir dari buku Kamus Geografi (2020) karya Gatot Harmanto dan Rudi Hartono, menurut Anderson, desa adalah tempat yang memiliki penduduk sekitar 2.500 jiwa.

Baca juga: Desa: Pengertian, Jenis, dan Unsur-unsurnya

W.S. Thompson

Definisi desa menurut Thompon adalah tempat untuk menampung sejumlah penduduk.

P. J. Bournen

Menurutnya, desa adalah bentuk kuno dari kehidupan bersama sejumlah orang, yang saling mengenal dan memiliki usaha yang berhubungan dengan alam.

Sutarjo Kartohadikusumo

Definisi desa menurut Sutarjo Kartohadikusumo adalah kesatuan hukum tempat tinggal masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

Desa adalah pemerintahan terendah di bawah camat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Skola
Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Skola
Fungsi Batang pada Tumbuhan

Fungsi Batang pada Tumbuhan

Skola
Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Skola
Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Skola
Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Skola
Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com