Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Bebas dan Kebijakannya

Kompas.com - 01/11/2022, 10:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Ada berbagai jenis pasar yang menunjang kebutuhan manusia, salah satunya adalah pasar bebas. Apakah yang dimaksud dengan pasar bebas?

Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut ini!

Pengertian pasar bebas

Pasar bebas atau dikenal juga dengan perdagangan bebas adalah kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor. Perdagangan bebas dapat dicontohkan dengan Uni Eropa, MEA, dan sebagainya.

Indonesia menerapkan pasar bebas, walaupun tidak secara menyeluruh. Hal tersebut karena pemerintah tidak melepas begitu saja semua komoditas ke pasar.

Baca juga: Pasar Bebas: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Fungsinya

Salah satu contohnya adalah harga listrik yang ditentukan oleh subsidi pemerintah. Berbicara tentang pasar bebas, maka akan terkait penerapan prinsip ekonomi berdasarkan adanya hukum permintaan dan penawaran.

Setiap keputusan dan aksi individu yang erat dengan jasa, barang, maupun uang, akan bersifat sukarela.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pasar bebas adalah pasar tempat para penjual dan pembeli bebas memutuskan masalah perdagangan dan bisnisnya.

Kebijakan perdagangan pasar bebas 

Segala bentuk kebijakan tidak memiliki patokan atau paksaan dari pihak lain, termasuk pemerintah.

Kebijakan perdagangan pasar bebas umumnya mempromosikan hal-hal berikut:

  • Perdaganganbarangtanpapajaktermasuktarifatauhambatanperdagangan lainnya 
  • Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya 
  • Akses ke pasar yang tidak diatur 
  • Akses informasi pasar yang tidak diatur 
  • Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya 

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com