Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Devisa, Jenis, Fungsi, dan Sumber Perolehannya

Kompas.com - 01/08/2022, 15:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Muaro Jambi, Jambi 

 

KOMPAS.com - Ketika melakukan transaksi jual-beli tentu diperlukan uang sebagai alat transaksinya. Begitu pula dengan perdagangan internasional. 

Pada saat terjadi kegiatan ekspor-impor baik barang maupun jasa, uang yang digunakan sebagai alat pembayaran berupa devisa. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, pengertian devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. 

Artinya, devisa adalah alat pembayaran yang sah dan diakui suatu negara dalam perdagangan internasional. 

Devisa dapat berupa wesel asing, cek, valuta asing, emas batangan, surat-surat berharga, dan sebagainya. 

Baca juga: Faktor Pendorong dan Penghambat Perdagangan Internasional

Jika sebuah negara memiliki devisa yang setiap tahunnya selalu bertambah, maka kegiatan ekonomi negara tersebut dapat dikatakan berkembang.

Pada dasarnya setiap penduduk atau perusahaan dapat dengan bebas memiliki atau menggunakan devisa. 

Akan tetapi, Bank Indonesia berhak mengadakan pengawasan terhadap kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukan oleh warga negara Indonesia

Transaksi yang dilakukan oleh penduduk antarnegara biasanya menggunakan jasa perantara, yaitu bank devisa. 

Bank-bank devisa yang memperjualbelikan surat-surat wesel luar negeri umumnya mempunyai rekening pada bank-bank di berbagai negara.

Di Indonesia terdapat lembaga yang bertugas mengawasi devisa, yaitu Biro Lalu Lintas Devisa (BLLD). 

Penggunaan devisa, baik yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah, perlu diawasi. Hal tersebut untuk mencegah adanya penghamburan devisa. 

BLLD didirikan dengan tugas untuk mengawasi penggunaan devisa dan berusaha menambah pemasukan devisa.

Baca juga: Perdagangan Internasional: Definisi, Aktivitas, dan Manfaatnya

Jenis-jenis devisa

Devisa dalam suatu negara terdapat dua macam, yaitu devisa umum dan devisa kredit. Berikut penjelasannya: 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com