Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi
KOMPAS.com - Di era globalisasi seperti sekarang ini, batas dan jarak bukan lagi menjadi penghalang bagi seseorang atau badan untuk melakukan perdagangan. Bahkan, antarnegara pun dapat melakukan perdagangan dengan mudah.
Secara umum, perdagangan internasional diartikan sebagai hubungan tukar menukar barang atau jasa yang saling menguntungkan antara suatu negara dengan negara lainnya.
Perdagangan internasional lebih kompleks daripada perdagangan dalam negeri karena perdagangan internasional melewati batas wilayah pabean dan wilayah negara.
Sementara itu, setiap negara memiliki mata uang, sistem ekonomi, aturan bea cukai, sistem tata niaga, sistem ukuran atau timbangan, dan standar kualitas yang berbeda-beda.
Ruang lingkup perdagangan antarnegara berkaitan dengan beberapa kegiatan, sepert:
Baca juga: Ruang Lingkup Perdagangan Internasional
Aktivitas perdagangan internasional mengakibatkan adanya kegiatan ekspor dan impor. Berikut penjelasannya:
Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun orang atau badan yang melakukannya dinamakan eksportir.
Tujuan ekspor adalah untuk memperoleh keuntungan. Harga barang yang diekspor ke luar negeri lebih mahal dibandingkan dengan di dalam negeri.
Dengan ekspor, pemerintah, memperoleh pendapatan berupa devisa. Semakin banyak ekspor, semakin besar devisa negara.
Secara garis besar, barang-barang yang diekspor oleh Indonesia terdiri atas dua macam, yaitu minyak bumi dan gas alam (migas) serta barang nonmigas.
Barang nonmigas umumnya berupa barang yang dihasilkan di luar hasil tambang minyak dan gas. Jenis barang nonmigas yang diekspor Indonesia meliputi hasil pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan di luar migas, industri, dan jasa.
Selain barang produksi, Indonesia juga melakukan kegiatan ekspor di bidang jasa, seperti tenaga kerja dan jasa angkutan baik angkutan laut maupun udara.
Terdapat beberapa istilah dalam kegiatan ekspor, seperti:
Produsen eksportir adalah mereka yang menghasilkan produk untuk diperdagangkan di pasar luar negeri.
Confirming house adalah perusahaan lokal (setempat) yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat, tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada di luar negeri.
Banyak perusahaan di Indonesia yang mempunyai kantor induk di Singapura, Hong Kong, maupun Taiwan.
Baca juga: Mengapa Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?
Pedagang ekspor atau lazim disebut dengan export merchant adalah badan usaha yang diberi izin pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE).
Export merchant juga diperkenankan melaksanakan ekspor komoditas yang dicantumkan dalam surat pengakuan tersebut.