KOMPAS.com - Verba pewarta merupakan salah satu kaidah atau ciri kebahasaan yang harus ada dalam teks berita.
Keberadaan verba pewarta menjadi salah satu syarat bagi sebuah teks untuk bisa dikatakan sebagai berita.
Apa itu verba pewarta?
Menurut Aftalin Zahro dan Cahyo Hasanudin dalam buku Strategi Membuat Media Pembelajaran Inovatif pada Era Society 5.0 (2022), verba pewarta adalah kata yang dipakai untuk menunjukkan sebuah percakapan.
Pengertian verba pewarta juga bisa dilihat dari arti kata 'verba' dan 'pewarta'.
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), verba merupakan kata kerja, atau kata yang menggambarkan proses, perbuatan, atau keadaan. Sementara kata pewarta diartikan sebagai (orang) yang mewartakan.
Baca juga: Verba: Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, dan Macamnya
Bisa diartikan bahwa verba pewarta merupakan kata yang dipakai untuk menggambarkan proses, perbuatan, atau keadaan dari apa yang diujarkan seseorang.
Dikutip dari buku Teks dalam Kajian Struktur dan Kebahasaan (2018) karangan Taufiqur Rahman, kalimat verba pewarta bisa disusun memakai kata mengatakan dan memaparkan.
Contoh kata verba pewarta adalah menjelaskan, memberitakan, menuturkan, dan menyampaikan.
Berikut contoh kalimat verba pewarta:
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang beragam. Karena terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya.
Pemerintah memaparkan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pengertian Verba Material, Ciri, Struktur, dan Contohnya
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan bahwa kebudayaan punya peran dan fungsi sentral sebagai landasan utama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Banyak media yang memberitakan perang Rusia-Ukraina sejak 24 Februari 2022.
Pemerintah menuturkan, akan mulai menghapus dan mengganti minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan.
Dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Istana Negara, Jokowi menyampaikan Pemilu tetap dilangsungkan pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Urutan Struktur Teks Berita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.