KOMPAS.com – Dalam tulisan, tidak ada intonasi, nada bicara, maupun gerakan tubuh yang bisa menjelaskan isi kalimat.
Apa yang akan dipahami pembaca, bergantung dengan bagaimana suatu tulisan dibuat. Oleh karena itu, penggunaan tanda baca menjadi penting untuk menyampaikan makna tulisan secara jelas.
Menurut Abdul Chaer dalam buku Tata Bahasa Praktis Bahasa Indonesia (KBBI) (2006), tanda baca adalah tanda-tanda yang digunakan di dalam tulisan agar kalimat-kalimat yang ditulis dapat dipahami pembaca persis dengan apa yang dimaksudkan penulis.
Salah satu jenis tanda baca adalah tanda kurung “()”. Berikut adalah aturan penggunaan tanda kurung berdasarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2016) yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
Tanda kurung digunakan sebagai tanda tambahan keterangan maupun penjelasan dalam suatu kalimat. Misalnya:
Baca juga: Penggunaan Tanda Tanya dan Tanda Seru pada Kalimat
Tanda kurung digunakan untuk memberikan penjelasan atau keterangan yang bukan merupakan bahian utama dalam suatu kalimat. Contohnya:
Tanda kurung juga digunakan untuk menandakan suatu kata atau huruf yang bisa dihilangkan tanpa mengubah makna suatu kalimat. Seperti contoh berikut:
Baca juga: Aturan Tanda Baca Petik (“…”)
Dilansir dari PUEBI Daring, tanda kurung juga dipakai untuk mengapit huruf atau angka yang digunakan sebagai penanda pemerincian. Misalnya:
(a) Telah berusia 17 tahun
(b) Surat pengantar dari RT dan RW
(c) Fotokopi kartu keluarga
(d) Fotokopi akta kelahiran
(e) Surat keterangan pindah atau datang dari Luar Negeri jika bukan merupakan warga daerah tempat pembuatan KTP
(f) Datang tanpa diwakili untuk pengambilan data KTP