Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Carding?

Kompas.com - 17/06/2021, 13:22 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketika mengakses internet dan media sosial, kita harus senantiasa berhati-hati, agar tidak menjadi korban kejahatan dunia maya. Contohnya seperti pornografi, penipuan, perjudian, sabotase, spamming dan lain sebagainya.

Dalam internet, beberapa orang sudah tidak asing lagi dengan istilah carding. Mengutip dari buku Tips & Trik Kartu Kredit: Memaksimalkan Manfaat dan Mengelola Risiko Kartu Kredit (2010) karya Aep S. Hamidin, istilah carding adalah pada aktivitas penggunaan kartu kredit.

Tidak seperti penggunaan pada umumnya, carding berarti kartu kredit dipakai untuk tindakan kejahatan. Kata lainnya, para carder (pelaku kejahatan carding) berbelanja di online shopping dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain.

Kartu kredit tersebut bersifat ilegal, karena dimiliki orang lain. Carder tidak perlu mencuri atau mengambil kartu kredit orang lain, mereka hanya memerlukan nomor kartu serta tanggal kedaluwarsanya saja. Setelah mendapatkannya, mereka bisa menggunakan kartu kredit tersebut secara ilegal.

Baca juga: Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prosedur dan Contohnya

Menurut Mohammad Yusuf dalam buku Komunikasi Bisnis (2019), biasanya carding dilakukan oleh hacker yang tahu bagaimana caranya mendapatkan uang dari internet. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan data kartu kredit orang lain.

Jenis carding

Aktivitas carding jelas merugikan pihak yang menjadi korbannya. Melansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), carding bisa dibagi menjadi empat jenis, yaitu:

  1. Misuse of card data
    Merupakan bentuk penyalahgunaan kartu kredit. Pemilik sah kartu kredit sama sekali tidak menyadari jika kartunya telah digunakan, hingga tagihan biayanya muncul.
  2. Wiretapping
    Merupakan penyadapan transaksi kartu kredit lewat jaringan komunikasi. Sama seperti misuse of card data, wiretapping juga menimbulkan kerugian besar untuk korbannya.
  3. Counterfeiting
    Merupakan aktivitas kejahatan yang dilakukan dengan pemalsuan kartu kredit. Biasanya mereka membuat kartu kredit palsu yang sangat mirip dengan kartu aslinya.
  4. Pishing
    Merupakan aktivitas kejahatan melalui website atau email untuk mendapat data pribadi korban. Pelaku kejahatan akan mengirim virus yang dapat mengancam sistem gadget, komputer atau laptop, kemudian mengirim situs palsu yang mirip seperti situs tepercaya.

Cara yang dapat dilakukan agar bisa terhindar dari carding ialah menjaga keamanan data pribadi, tidak menggunakan wifi umum untuk transaksi online dan laporkan ke pihak bank jika ditemukan transaksi mencurigakan (yang tidak pernah dilakukan).

Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com