KOMPAS.com - Tanggal 2 Mei selalu menjadi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Pemerintah menetapkan 2 Mei sebagai Hardiknas karena bertepatan dengan tanggal kelahiran Ki Hadjar Dewantara.
Dilansir dari National Geographic, Ki Hajar Dewantara diangkat sebagai Pahlawan Nasional yang dihormati sebagai Bapak Pendidikan Nasional di Indonesia.
Perkembangan pendidikan di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari perjuangan Ki Hajar Dewantara. Dirinya merupakan sang pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada zaman penjajahan Belanda.
Ki Hajar Dewantara merupakan pendiri dari Taman Siswa untuk penduduk pribumi mendapatkan pendidikan yang sama dengan orang-orang bangsawan.
Pada zaman penjajahan Belanda, pendidikan merupakan hal yang sangat langka, terpandang, dan tentunya dinilai mahal.
Baca juga: Hardiknas 2020, Nadiem: Belajar Tidak Selalu Mudah, Ini Saatnya Mendengar Nurani
Hanya orang-orang terpandang (bangsawan dan priyayi) serta orang asli Benlanda yang diperbolehkan mendapatkan pendidikan.
Dalam sistem pendidikan, Ki Hajar Dewantoro selalu menerapkan tiga semboyan dalam bahawa Jawa, yaitu:
(Dindepan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik)
(Di antara murid, guru harus menciptakan ide dan prakarsa)
(Dari belajang, seorang guru harus bisa memberikan dorongan serta arahan)
Sampai saat ini, semboyan tersebut sangat dikenal di kalangan pendidikan Indonesia dan terus digunakan dalam dunia pendidikan masyarakat Indonesia.
Meski bukan hari libur nasional, Hardiknas dirayakan secara luas di Indonesia. Salah satu perayaannya dengan upcara bendera di sekolah dan perguruan tinggi.
Bahkan dari tingkat kecanatan hingga pusat, disertai dengan penyampaian pesan bertema pendidikan.
Baca juga: Biografi Dokter Sutomo: Pendiri Budi Utomo dan Kisah Cinta Beda Agama
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Hardiknas 2020 mengangkat tema “Belajar dari Covid-19”.
Selain itu, pada tahun ini Kemendikbud juga mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 melalui surat Nomor 42518/MPK.A/TU/2020, pada 29 April 2020.
Isi pedoman tersebut salah satunya, meniadakan penyelenggaraan upacara bendera yang biasanya dilakukan satuan pendidikan, kantor Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri sebagai bentuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.