Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kompas.com - 13/02/2020, 18:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Peristiwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berakhirnya periode demokrasi parlementer sekaligus dimulainya demokrasi terpimpin di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk menyelamatkan negara maka pada Minggu, 5 Juli 1959 pada jam 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan karena berbagai faktor, antara lain:

  1. Kegagalan Badan Konstituante menetapkan Undang-undang Dasar baru pengganti UUDS 1950
  2. Ada desakan untuk kembali ke UUD 1945
  3. Rentetan peristiwa politik yang mengkhawatirkan

Berikut ini teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Dekrit Presiden

Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, jang disampaikan kepada segenap Rakjat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi mendjalankan tugas jang dipertjajakan oleh Rakjat kepadanja:

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut:

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, Jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja,

Ditetapkan di: Djakarta
pada tanggal: 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
SOEKARNO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com