KOMPAS.com - Indonesia adalah negara demokrasi yang dapat dibuktikan dari sudut pandang normatif dan empirik.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, bukti empirik bahwa Indonesia adalah negara demokrasi bisa dilihat dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu:
Berikut ini pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa pemerintahan demokrasi terpimpin:
Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang pelik.
Kondisi negara serta tidak pasti. Landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena hanya bersifat sementara.
Situasi seperti ini berpengaruh besar terhadap situasi keamanan nasional. Karena membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.
Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan.
Oleh karena itu untuk mengeluarkan bangsa dari persoalan pelik tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang selanjutnya disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Baca juga: Bukti Normatif dan Empirik Indonesia Negara Demokrasi
Dalam dekrit tersebut, Presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dekrit presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer. Dekrit Presiden juga membawa dampak sangat besar dalam kehidupan politik nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan