Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB: Sejarah, Perubahan Nama, Visi Misi, Tugas dan Fungsi

Kompas.com - 03/01/2020, 16:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber BNPB

KOMPAS.com - Indonesia berpotensi terjadi bencana akibat kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografisnya.

Indonesia berada di pertemuan tiga lempeng tektonik yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik.

Wilayah Indonesia dijuluki Ring of Fire sebab memiliki 129 gunung api aktif.

Posisi Indonesia di wilayah tropis dengan bentuk negara kepulauan sehingga menghadapi potensi bencana alam.

Bencana alam yang sering terjadi seperti hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, kekeringan, angin puting beliung dan lainnya.

Selain itu, Indonesia juga menghadapi bencana non alam seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, potensi kegagalan teknologi dan lainnya.

Untuk menghadapi berbagai ancaman tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana untuk menghadapi ancaman bencana.

Baca juga: Ingatkan Warga Mengungsi, Kepala BNPB: Nyawa Lebih Penting dari Harta

Salah satu bagian dari sistem penanggulangan bencana adalah pembentukan lembaga penanggulangan bencana.

Lembaga penanggulangan bencana sebenarnya sudah ada sejak deklarasi kemerdekaan pada 1945.

Bagaimana metamorfosa lembaga penanggulangan bencana di Indonesia?

Sejarah singkat BNPB

Dikutip dari situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berikut ini perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana berdasarkan periode waktu:

  • BPKKP (1945-1966)

Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) pada 20 Agustus 1945.

BPKKP berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia.

BPKKP bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.

Baca juga: 2019, BNPB Catat Terjadi 3.768 Bencana di Indonesia

  • BP2BAP (1966-1967)

Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966.

Penanggung jawab BP2BAP adalah Menteri Sosial.

Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana.

Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tapi juga bencana alam.

  • TKP2BA (1967-1979)

Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com