Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Hari Ibu: Latar Belakang, Tujuan, Makna, dan Dasar Hukumnya

Kompas.com - 23/12/2019, 14:00 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Ibu di Indonesia selalu diperingati setiap tanggal 22 Desember secara rutin setiap tahun.

Bagaimana tanggal 22 Desember bisa diperingati sebagai Hari Ibu?

Latar belakang

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, sejarah Hari Ibu berawal dari pergerakan perempuan Indonesia yang mengadakan Kongres Perempuan Pertama pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta.

Tema sentral pembahasan Kongres Perempuan saat itu adalah memperjuangkan hak perempuan dalam perkawinan, melawan perkawinan dini, poligami dan pendidikan perempuan.

Baca juga: Untaian Doa Ayu Ting Ting kepada Umi Kalsum di Hari Ibu

Kemudian pada Kongres Perempuan Indonesia ke III 1938 di Bandung, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Penetapan Hari Ibu pada 22 Desember sebagai hari nasional tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.

Tujuan peringatan Hari Ibu

Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilakukan rutin setiap tahun bertujuan mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda akan arti dan makna Hari Ibu.

PHI merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.

PHI juga sebagai momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Baca juga: Selamat Hari Ibu, Jalani Peran Ibu Juga Perlu Sehat dan Bahagia

Perempuan Indonesia mempunyai akses dan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh sumber daya, seperti akses terhadap ekonomi, poitik, sosial dan sebagainya.

Soal pengasuhan dalam keluarga, peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam pengasuhan anak tidak hanya orang tua namun perlu dukungan oleh semua pihak.

PHI diharapkan sebagai momen penting untuk mendorong semua pemangku kepentingan guna memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan.

Melalui PHI diyakini perempuan mampu meningkatkan kualitas hidup serta mengembangkan segala potensi dan kemampuan sebagai motor penggerak sekaligus agen perubahan (agent of change).

Baca juga: Memaknai Hari Ibu dengan Memahami Persoalan yang Menghantui Perempuan...

Makna peringatan Hari Ibu

Peringatan Hari Ibu menunjukkan perjuangan perempuan Indonesia telah menempuh jalan panjang dalam mewujudkan peranan dan kedudukan perempuan Indonesia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Perjuangan meningkatkan peranan dan kedudukan perempuan Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih panjang. Keberhasilan yang telah dicapai selama ini hanya langkah awal menuju cita-cita Indonesia yang aman, tentram dan damai serta adil dan makmur.

PHI merupakan momentum untuk meningkatkan peran perempuan dalam memperjuangkan peranan dan kedudukannya yang menggambarkan semangat nasionalisme perempuan berdaya untuk Indonesia maju.

Baca juga: Hari Ibu di Indonesia 22 Desember, Tanggal Berapa di Negara Lain?

Dasar hukum peringatan Hari Ibu

Untuk memperingati Hari Ibu, dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah Indonesia meliputi:

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
  6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
  8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
  9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com