Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Gangguan Jiwa Psikotik dan Non-psikotik

Kompas.com - 17/05/2024, 12:36 WIB
Annisa Fakhira Mulya Wahyudi,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Sumber

KOMPAS.com - Angka penderita gangguan jiwa di Indonesia tergolong tinggi. Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, jumlah penderita gangguan jiwa tertinggi di Indonesia terdapat di provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar 24,3 persen. 

Sedangkan Prevalensi penderita gangguan jiwa di Jawa Tengah dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun 2014, jumlah penderita gangguan jiwa di Jawa Tengah 260.247 orang dan bertambah menjadi 317.504 orang pada tahun 2015.

Baca juga: Sering Bicara dengan Diri Sendiri, Apakah Pertanda Mengidap Gangguan Jiwa?

Angka tersebut mencangkup seluruh jenis gangguan jiwa. Gangguan jiwa dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan kemampuan penderitanya dalam membedakan realitas, yaitu gangguan jiwa psikotik dan non-psikotik.

Gangguan jiwa psikotik dan non-psikotik

"Gangguan jiwa dapat dibedakan menjadi psikotik atau delusional thinking atau bahasa indonesianya waham. Gangguan jiwa ini yang sering diasumsikan berat. yang kedua adalah gangguan non-psikotik, tidak ada halusinasi atau tidak punya proses berpikir delusional," ujar dr. Jiemi Ardian, SpKJ melalui wawancara singkat via WhatsApp bersama Kompas.com, Senin (6/5/2024).

Gangguan jiwa psikotik ditandai dengan hilangnya kemampuan seseorang untuk membedakan realitas. Artinya, penderita mengalami kesulitan dalam membedakan antara pengalaman nyata dan khayalan.

Beberapa contoh gangguan jiwa psikotik yaitu: Skizofrenia yang ditandai dengan halusinasi, delusi, dan gangguan berpikir serta bicara; Gangguan waham yang ditandai dengan delusi menetap namun fungsinya secara umum masih terpelihara.

Gangguan jiwa non-psikotik tidak menyebabkan penderitanya kehilangan kemampuan untuk membedakan realitas. Gejala yang dialami biasanya berupa perubahan suasana hati, pikiran, dan perilaku yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Pemerhati ODGJ Tuntut BPJS Perhatikan Obat Penderita Gangguan Jiwa

Beberapa contoh gangguan jiwa non-psikotik adalah, Gangguan suasana hati (depresi, bipolar); Gangguan kecemasan (serangan panik, fobia, dan PTSD); Gangguan kepribadian (BPD, antisosial, dan OCD); Gangguan makan (anoreksia nervosa, bulimia nervosa, dan binge eating disorder).

Cara mendiagnosis gangguan jiwa 

"Biasanya, akan ada wawancara atau kuisioner yang dilakukan psikiater kepada klien. Asesmen biasa diisi sendiri oleh klien atau diisikan oleh psikiater dengan proses wawancara," tambah Jiemi.

Asesmen untuk mendiagnosis gangguan jiwa adalah proses untuk mengumpulkan informasi dan mengevaluasi berbagai aspek kehidupan seseorang untuk menentukan apakah mereka memiliki gangguan jiwa.

Asesmen ini dapat membantu ahli kesehatan mental memahami gejala dengan lebih baik, termasuk kapan gejala itu muncul, apa yang memperburuknya, dan apa yang membantu meredakannya.

Setelah diagnosis ditegakkan, ahli kesehatan mental dapat mengembangkan rencana perawatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

Asesmen untuk mendiagnosis gangguan jiwa biasanya memakan waktu beberapa jam atau mungkin perlu datang untuk beberapa kali asesmen.

Baca juga: Marak Obat Gangguan Jiwa Dijual Online, Psikiater Ingatkan Risikonya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com