Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ada Orang atau Negara yang Memiliki Bulan?

Kompas.com - 26/02/2023, 10:00 WIB
Monika Novena,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bulan menjadi salah satu destinasi luar angkasa yang hingga kini masih terus dieksplorasi. Beberapa saat lalu, misi Artemis pun sudah berhasil diberangkatkan ke Bulan.

Namun siapa saja sebenarnya yang bisa mengeksplorasi satelit alami Bumi itu, apakah bebas diakses oleh siapa saja atau ada yang memiliki Bulan?

Baca juga: Apa Itu Fenomena Bulan Bercincin yang Disebut Halo?

Eksplorasi luar angkasa sebenarnya telah memiliki aturan tersendiri. Dokumen hukum pertama di dunia yang secara eksplisit mengatur mengenai eksplorasi tersebut dibuat oleh Komunitas internasional yang menyusun Outer Space Treaty (OST) pada tahun 1967.

Perjanjian ini tetap menjadi hukum antariksa yang paling berpengaruh, meski faktanya sangat sulit untuk ditegakkan.

"Ini bukan kode etik. Itu hanya pedoman dan prinsip," kata Michelle Hanlon, pakar hukum luar angkasa di Fakultas Hukum Universitas Mississippi, seperti dikutip dari Live Science, Sabtu (25/2/2023).

Meski kurang penegakan, OST jelas mengenai soal klaim wilayah di luar angkasa. Pasal 2 perjanjian tersebut secara eksplisit mengesampingkan kemungkinan suatu negara mengklaim kepemilikan bagian luar angkasa atau benda langit apa pun.

Baca juga: Apa Saja yang Manusia Tinggalkan Saat Mendarat di Bulan?

"Suatu negara tidak dapat mengklaim kedaulatan di Bulan," jelas Hanlon.

Tetapi aturan tersebut menjadi bermasalah ketika ada yang datang untuk membangun struktur seperti pangkalan dan habitat di Bulan.

Sebagai informasi misi Artemis NASA dan ESA bertujuan untuk menyiapkan pembangunan pangkalan di Bulan pada akhir tahun 2020-an dan pusat penelitian lebih lanjut pada tahun 2030-an.

Sedangkankan Chinese National Space Administration and Russian Federal Space Agency, Roscosmos juga telah mengumumkan rencana untuk membangun pangkalan Bulan sendiri pada tahun 2030-an.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang berlaku di luar angkasa berdasarkan pasal 3 OST, menyatakan bahwa individu memiliki hak mendasar untuk memiliki properti.

Artinya, secara hipotetis (anggapan dasar) siapa pun dapat membangun rumah di Bulan dan mengklaim sebagai miliknya.

Namun, Pasal 12 OST memasukkan ketentuan yang dapat menggagalkan upaya tersebut. Disebutkan bahwa setiap instalasi pada benda langit lain harus dapat digunakan oleh semua pihak. Dengan kata lain, kata Hanlon, itu harus berfungsi sebagai ruang publik.

Hal ini pula yang ditegaskan oleh Alexande Soucek, kepala hukum internasional publik di ESA.

"Suatu negara dapat menancapkan bendera di Bulan tetapi tidak memiliki arti atau konsekuensi hukum. Itu tercantum dalam Outer Space Treaty, di mana tertulis bahwa tidak ada negara yang dapat mengklaim kedaulatan di Bulan atau menjadikannya wilayahnya sendiri," kata Soucek, mengutip dari DW.

Baca juga: Fase Bulan, Mengenal Perubahan Penampakan Bulan dari Waktu ke Waktu

Aturan itu pun juga berlaku untuk perusahaan swasta seperti SpaceX milik Elon Musk.

Eksplorasi luar angkasa dilihat sebagai harapan untuk perdamaian global dengan perjanjian yang memperkuat kerja sama dan menjadi kesepakatan yang mengikat. Itu mengapa bangsa di dunia setuju bahwa memiliki wilayah luar angkasa bukanlah ide yang baik.

"Semua orang ingin menjelajahi luar angkasa, jadi ada pemahaman internasional tentang kebaikan yang lebih besar dari kerja sama internasional," ungkap Soucek.

Outer Space Treaty sendiri berhasil di buat selama Perang Dingin, di tengah ketegangan internasional yang hebat. Ini juga yang terjadi sekarang, astronot Rusia bekerja berdampingan dengan astronot dari Barat di Stasiun Luar Angkasa Internasional, meskipun ada ketegangan atas perang di Ukraina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com