Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Kompas.com - 27/05/2024, 19:55 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan rusak selain membuat kesal, juga bisa membahayakan pengendara kendaraan bermotor.

Namun tahukah Anda bahwa jalan rusak bisa dilaporkan ke pemerintah agar segera mendapatkan perbaikan?

Dilansir dari unggahan Twitter resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @KemenPU, Senin (27/5/2024), Anda bisa melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita.

Aplikasi ini bisa diundah di Play Store atau App Store secara gratis. Lewat aplikasi tersebut, Anda bisa mencantumkan foto, video, lokasi, kategori jalan, dan detail di kolom catatan.

Sementara untuk kerusakan selain jalan nasional, Anda bisa melaporkannya melalui laman resmi www.lapor.go.id.

Pastikan Anda sudah menyesuaikan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangannya agar laporan bisa segera diproses.

Lantas, bagaimana cara membedakan status sebuah jalan?

Baca juga: Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Status jalan terbagi menjadi 5, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Jalan nasional adalah infrastruktur penghubung antar ibu kota provinsi, jalan strategis nasional, dan jalan tol di mana kewenangan penanganan berbagai masalahnya ada di Kementerian PUPR.

Uniknya, jalan nasional bisa ditandai lewat marka yang membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar ibu kota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Jalan kabupaten adalah penghubung ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, anta ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sukender yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan perumahan atau perkebunan, antar persil, dan antar pusat permukiman di kota yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar permukiman dan menjadi kewenangan pemerintah desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com