Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Bangun Rusun, Pemerintah Andalkan E-Katalog

Kompas.com - 22/05/2024, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak hanya berpaku pada mekanisme tender (lelang), tapi juga melalui e-purchasing katalog elektronik dalam mempercepat pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat.

Adanya pelaksanaan e-purchasing melalui katalog elektronik merupakan terobosan dalam keterbukaan, transparansi, serta efisiensi waktu dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan rusun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengungkapkan hal ini dalam rilis, Selasa (21/5/2024).

"Kami (Kementerian PUPR) terus mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di bidang perumahan, khususnya rusun yang saat ini tidak lagi hanya berpaku pada mekanisme tender saja, tapi juga melalui e-purchasing katalog elektronik," terang dia.

Baca juga: Ada 3,4 Juta Produk Dalam Negeri dalam E-Katalog, Jokowi: Percuma Kalau Tidak Beli

Iwan menerangkan, terobosan di sektor pembangunan rusun tersebut tentunya tidak luput dari risiko-risiko yang akan terjadi.

Untuk mengantisipasi hal itu, dirinya meminta seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan melaksanakan prinsip 7T yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat administrasi, tepat manfaat, tanpa temuan, serta tanpa pengaduan.

Dirinya berharap, melalui pelaksanaan e-purchasing dapat terus meningkat dan mengakomodasi lebih banyak desain rusun seperti asrama dan wisma.

Selain itu, kualitas penyelenggaraan rusun dapat terus ditingkatkan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mengacu pada pengaturan.

Sehingga, kedepan pelaksanaan pembangunan rusun dapat terlaksana dengan optimal.

Untuk mempermudah proses e-katalog tersebut, sejak 20 Februari 2024 lalu, telah terbit Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan E-Purchasing khusus di bidang Perumahan.

Salah satunya di bidang Rusun yang terdiri dari bangunan fisik dan mebel sebagai tindak lanjut terbitnya SE Menteri PUPR Nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Pendampingan dalam Penerapan Prinsip Kehati-hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com