Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

182 Kendaraan Terjaring Operasi ODOL di Ruas Tol Kebon Jeruk-Ulujami

Kompas.com - 21/05/2024, 14:48 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ) sebagai pengelola Jalan Tol JORR W2 Utara ruas Kebon Jeruk-Ulujami bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan PJR Jaya IV dan JMTO, kembali melaksanakan operasi penertiban kendaraan Over Dimension Overload (ODOL).

Operasi penertiban ODOL dilakukan di ruas jalan tok Kebon Jeruk-Ulujami KM 10 Jalur B pada Selasa (14/5/2024) sampai dengan Rabu (15/5/2024).

PT MLJ mengatakan, dari operasi ODOL di dua hari tersebut terjaring sebanyak 182 kendaraan angkutan barang, dengan kendaraan overload sebanyak 57 kendaraan.

Baca juga: Gimmick MLFF, Bisa Hadang Truk ODOL di Jalan Tol

Sementara itu, kendaraan over dimension sebanyak 7 kendaraan, kendaraan ODOL sebanyak 15 kendaraan, serta pelanggaran dokumen sebanyak 26 kendaraan.

Corporate Secretary PT MLJ, Rawiah Hijjah mengatakan kendaraan yang terbukti melanggar aturan telah diberikan peringatan dan sanksi oleh instansi terkait.


“Sebagai bagian dari perlengkapan keselamatan kendaraan, para pengendara angkutan barang diberikan stiker pemantul cahaya atau reflektor untuk dipasang di belakang dan di samping kendaraan,” ujarnya.

Hal ini merupakan bagian dari sosialisasi sebagai upaya meningkatkan keselamatan dalam berlalu-lintas.

Baca juga: 210 Kendaraan Besar Terjaring ODOL di Ruas Tol Jakarta-Tangerang

“Penertiban kendaraan ini merupakan bagian dari law enforcement rangkaian kampanye keselamatan berkendara yang secara rutin diselenggarakan MLJ,” tambah Rawiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com