Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Legalitas Tanah Kuat, Kementerian ATR/BPN Tetapkan Syarat Ini

Kompas.com - 21/05/2024, 09:44 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses pembuatan sertifikat tanah merupakan upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin.

Jika suatu saat terdapat gugatan, maka keamanan sertifikat tanah tidak mudah untuk dipatahkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

“Jadi memang sertifikat kalau gampang alas haknya itu biasanya kekuatannya agak rendah. Jadi semakin kuat alas haknya, tidak gampang dipatahkan pada saat ada gugatan. Persepsi masyarakat luar tentang BPN itu, susah, harus begini, harus begitu. Padahal, itu demi menjaga supaya kekuatan legalitas dari tanahnya lebih kuat, tidak bisa dipatahkan orang lain,” tegasnya.

Begitu pula dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas dari Kementerian ATR/BPN. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan sertifikatnya, seperti sudah ada bangunan di atas anahnya.

Untuk itu, Asnaedi mengimbau kepada para penerima sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang untuk turut menyosialisasikan program ini.

“Mohon disampaikan kepada yang lain juga yang belum mengurus (sertiikat), disampaikan bahwa tidak sulit mengurus sertipikat wakaf, semuanya gampang, yang penting ada kemauan pasti bisa,” imbaunya.

Asnaedi menekankan, penyertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan upaya agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang, serta wujud seluruh tanah di Indonesia harus tersertifikat.

“Kita harus aktif untuk menyampaikan ke yang mengurus atau pengurus rumah ibadah. Karena hati-hati Pak, kalau tanah Tuhan saja kita tidak sertifikatkan, ya bagaimana tanah masyarakat?” pungkas Asnaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com