Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Tapera "Pelototi" Penyaluran Dana Subsidi Rumah FLPP

Kompas.com - 15/05/2024, 08:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaksanakan pemantauan dan berkesinambungan dalam penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sebab, penyaluran dana FLPP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa rumah-rumah yang disalurkan layak huni dan berkualitas serta dihuni oleh para penerima manfaat.

Tentunya, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Bank Penyalur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana.

Baca juga: BP Tapera Ungkap Alasan Target FLPP 2024 Turun Jadi 166.00 Unit

“Jika dari hasil kunjungan lapangan ditemui adanya penyimpangan, maka BP Tapera nantinya akan melakukan penyempurnaan skema, mengeluarkan surat peringatan atau teguran dan jika pelanggaran berat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam rilis, Selasa (14/5/2024).

 

Heru mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian bagi penerima manfaat FLPP.

Sebab, fasilitas KPR Sejahtera FLPP akan dapat dihentikan jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.

Apabila peenrima manfaat FLPP tidak menghuni rumahnya setelah 1 tahun akad dilakukan berdasarkan rekomendasi akhir atas laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal.

Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi untuk Rumah Tapera, BP Tapera melalui Bank Penyalur melakukan pemantauan untuk pembiayaan Tapera melalui sistem dan kunjungan langsung.

Evaluasi juga dilakukan setiap enam bulan sekali terkait dengan ketepatan waktu pelaksanaan perjanjian dan jumlah pengembalian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com